TRIBUN-SULBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di era Presiden Joko Widodo, Budi Arie Setiadi, terseret dalam pusaran kasus judi online.
Dakwaan terhadap kasus tersebut dalam persidangan pada Rabu (14/5/2025), menyebut nama Budi Arie sebagai salah satu pihak yang menerima bagian dari setoran situs judi.
Disebut Terima 50 Persen Setoran
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketua Umum DPP Pro Jokowi (Projo) itu disebut menerima jatah sebesar 50 persen dari hasil setoran pengamanan situs judi daring yang dikendalikan oleh sejumlah pihak di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Keterlibatan Budi Arie bermula dari perintah kepada stafnya, Zulkarnaen Apriliantony, pada Oktober 2023 untuk mencari pihak yang dapat mengumpulkan data situs perjudian online.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto, yang menawarkan alat pelacak situs judi online.
Meskipun Adhi tidak lolos seleksi resmi di Kemenkominfo, Budi Arie disebut memberikan perhatian khusus hingga akhirnya Adhi tetap diterima bekerja.
Skema Pembagian Uang dan Kode Rahasia
Setelah bergabung, Adhi bersama Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo menjalankan kegiatan penjagaan situs-situs judi online.
Dalam sebuah pertemuan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, mereka sepakat mematok tarif Rp 8 juta per situs yang “dijaga” dari pemblokiran atau pelaporan.
Pembagian hasil disepakati sebagai berikut:
50 Persen untuk Budi Arie
30 Persen untuk Zulkarnaen
20 Persen untuk Adhi Kismanto
Dalam dakwaan juga diungkap adanya penggunaan kode-kode khusus oleh Alwin, bendahara dalam kelompok tersebut, untuk mengatur aliran dana hasil penjagaan situs.