Kasus Judi Online

Budi Arie Ketua Umum Projo Diduga Terima 50 Persen Jatah dari Setoran Pengamanan Situs Judi Online

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS JUDI ONLINE - Mantan Menteri Kominfo yang kini menjabat menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terseret ke dalam pusaran kasus judi online di Kementerian Komunukasi dan Digital (Kemenkodigi). Dalam dakwaan, nama Budi Arie disebut terima Rp 50 persen.

TRIBUN-SULBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di era Presiden Joko Widodo, Budi Arie Setiadi, terseret dalam pusaran kasus judi online.

Dakwaan terhadap kasus tersebut dalam persidangan pada Rabu (14/5/2025), menyebut nama Budi Arie sebagai salah satu pihak yang menerima bagian dari setoran situs judi.

Disebut Terima 50 Persen Setoran

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketua Umum DPP Pro Jokowi (Projo) itu disebut menerima jatah sebesar 50 persen dari hasil setoran pengamanan situs judi daring yang dikendalikan oleh sejumlah pihak di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Keterlibatan Budi Arie bermula dari perintah kepada stafnya, Zulkarnaen Apriliantony, pada Oktober 2023 untuk mencari pihak yang dapat mengumpulkan data situs perjudian online.

Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto, yang menawarkan alat pelacak situs judi online.

Meskipun Adhi tidak lolos seleksi resmi di Kemenkominfo, Budi Arie disebut memberikan perhatian khusus hingga akhirnya Adhi tetap diterima bekerja.

Skema Pembagian Uang dan Kode Rahasia

Setelah bergabung, Adhi bersama Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo menjalankan kegiatan penjagaan situs-situs judi online.

Dalam sebuah pertemuan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, mereka sepakat mematok tarif Rp 8 juta per situs yang “dijaga” dari pemblokiran atau pelaporan.

Pembagian hasil disepakati sebagai berikut:

50 Persen untuk Budi Arie

30 Persen untuk Zulkarnaen

20 Persen untuk Adhi Kismanto

Dalam dakwaan juga diungkap adanya penggunaan kode-kode khusus oleh Alwin, bendahara dalam kelompok tersebut, untuk mengatur aliran dana hasil penjagaan situs.

Periode Mei hingga Oktober 2024, disebutkan Kemenkominfo menangani 20.192 situs judi online, dan nilai imbalan yang diterima dari praktik ini mencapai Rp 171,11 miliar.

Budi Arie Bungkam, Projo Membela

Saat dikonfirmasi, Budi Arie menolak memberikan komentar terkait dugaan keterlibatannya. 

Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi dan menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama.

Menanggapi dakwaan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, meminta publik tidak terjebak dalam framing yang merugikan.

Menurut Handoko, dakwaan tidak menyebut secara eksplisit bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang dari praktik ilegal tersebut.

“Publik bisa menilai sendiri bahwa Pak Budi Arie selama ini berada di garis depan dalam upaya pemberantasan judi online,” ujar Handoko.

Ia menambahkan bahwa proses hukum masih berlangsung di pengadilan dan meminta semua pihak menahan diri dari penilaian yang bisa mendiskreditkan pihak manapun, termasuk Budi Arie Setiadi.(*)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com