BPOM Mamuju

BPOM Mamuju: Obat Batuk Bisa Picu Gangguan Jiwa hingga Kematian Jika Disalahgunakan

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPOM Mamuju – Kepala BPOM di Mamuju, Burham Sidobejo (kanan), saat hadir dalam podcast Bicara Sulbar di studio Tribun-Sulbar.com, Jl. Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Kamis (15/5/2025). Ia mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap maraknya penyalahgunaan obat batuk yang mengandung zat aktif dextromethorphan.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju, Burham Sidobejo, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap maraknya penyalahgunaan obat batuk mengandung zat aktif dextromethorphan.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam podcast Bicara Sulbar di studio Tribun-Sulbar.com, Jl. Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Kamis (15/5/2025).

Menurut Burham, zat dextromethorphan memang umum ditemukan dalam obat batuk dan termasuk dalam kategori obat bebas terbatas.

Baca juga: Profil Burham Sidobejo Kepala BPOM Mamuju, Awali Karir Staf Laboratorium BPOM Jayapura

Artinya, obat ini boleh dibeli tanpa resep dokter, tetapi tetap memerlukan pengawasan dalam penggunaannya.

Sayangnya, banyak disalahgunakan oleh kalangan tertentu demi mendapatkan efek relaksasi.

“Jangan dianggap sepele. Meski hanya untuk relax, penyalahgunaan dextromethorphan bisa menyebabkan adiksi serius. Dosis yang dibutuhkan untuk efek yang sama akan terus meningkat, dan itu sangat berbahaya,” jelas Burham.

Penyalahgunaan obat ini biasanya dimulai dari satu saset, namun seiring waktu, tubuh pengguna membangun toleransi sehingga membutuhkan dosis lebih tinggi.

“Yang awalnya cukup satu saset untuk efek tertentu, lama-lama menjadi dua, tiga, bahkan lebih. Dosis ini bisa terus meningkat sampai mencapai titik yang disebut letal dosis atau batas di mana tubuh tidak mampu lagi mentolerirnya. Akibatnya bisa fatal, yaitu jantung berhenti dan meninggal,” tegasnya.

Namun sebelum mencapai kematian, dampak paling nyata dan mengerikan adalah gangguan kejiwaan permanen.

Burham menekankan, efek dextromethorphan pada sistem saraf pusat sangat merusak.

Dalam banyak kasus, pengguna mengalami kerusakan saraf otak hingga mengalami gangguan jiwa permanen.

“Ini bukan asumsi, tapi berdasarkan literatur ilmiah. Konsumsi jangka panjang dextromethorphan bisa menyebabkan kegilaan yang tidak bisa disembuhkan,” tegasnya.

Selain dextromethorphan, Burham juga memperingatkan masyarakat akan beredarnya produk ilegal bernama Boje.

Obat ini, kata Burham, tidak diproduksi oleh industri farmasi resmi dan tidak terdaftar di BPOM.

“Boje tidak memiliki izin edar dan diproduksi oleh industri gelap untuk memenuhi pasar gelap. Kita tidak tahu dari mana datangnya, tahu-tahu sudah beredar,” jelasnya.

Halaman
12