Lanjut Selvi mengatakan, pihak kelurahan akan melakukan penandaan batas-batas lahan untuk PKL.
"Setelah itu rampung, baru kita panggil perwakilan PKL untuk membuat kesepakatan mengenai pembayaran listrik, air, parkir, dan juga retribusi PAD sampah," imbuh Selvi.
Prioritas relokasi akan diberikan kepada PKL yang telah berjualan minimal satu tahun.
Selvi berharap para PKL dapat bekerja sama agar proses relokasi berjalan tertib dan lancar.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR, relokasi ini diharapkan dapat segera terwujud dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak.
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus