Kendaraan Dinas

Pemda Mamuju Tengah Akan Lelang Puluhan Kendaraan Dinas Hasil Sitaan? Ini Informasinya

Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENDARAAN DINAS - Puluhan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) terparkir rapih di gudang aset BPKPAD Mamuju Tengah, Minggu (4/5/2025). Kabid Pengelola Aset BPKPAD Mateng, Mahayuddin mengatakan ada 46 unit kendaraan randis roda dua di gudang aset BPKPAD.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) berencana melelang puluhan kendaraan dinas hasil sitaan. 

Kendaraan dinas atau randis ini yang jumlahnya 46 unit sudah diparkir di gudang aset BPKPAD, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.

Baca juga: 239 Jemaah Haji Majene Diminta Kumpul Koper Senin Besok, Kemenag Ingatkan Ini Soal Isi Koper

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Pasangkayu Usai Aniaya Tetangganya di Desa Karya Bersama Pakai Sajam Parang

Kabid Pengelola Aset BPKPAD Mateng, Mahayuddin mengatakan ada 46 unit kendaraan randis roda dua di gudang aset BPKPAD.

“Sebanyak 46 unit kendaraan roda dua saat ini ada di gudang, hasil dari apel kendaraan dan hasil dari inventarisasi dari OPD, hingga ke kecamatan,” ungkapnya saat dikonfirmasi media, Minggu (4/5/2025).

Apel kendaraan dan inventarisasi kendaraan dinas di Mamuju Tengah ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ditemukan sejumlah kendaraan roda dua tidak bisa lagi beroperasi.

Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian ditertibkan di gudang aset.

"Seperti halnya dengan kendaran randis kita yang tidak memiliki dokumen, tidak lengkap itu, juga kita tertibkan bawa ke gudang untuk selanjutnya kita lengkapi dokumennya agar itu bisa menjamin keamanan kendaaan tersebut," jelasnya.

Total kendaraan roda dua digudangkan sebanyak 46 unit, dengan rincian 9 unit kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap.

Sedangkan sisanya, 37 unit randis sudah dikategorikan rusak berat.

Dirinya menambahkan, 9 unit kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap akan diuruskan dokumennya.

"Sementara, 37 unit roda dua yang ada digudang itu sudah bisa dikategorikan rusak berat, dimana ini akan kita meminta pertimbahan dari beberapa tim penaksir dari pemda, apakah akan diperbaiki atau dipindahtangankan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Pihaknya ingin melihat terlebih dahulu, jika tahapan sudah sesuai aturan dan memenuhi syarat untuk menuju tahap selanjutnya yaitu lelang, maka Pemda akan mengambil Jalan itu.

"Setelah semuanya terpenuhi terhadap 37 unit randis yang bisa dikatakan sudah rusak berat daripada menjadi beban disini, dijaga dan bisa juga tambah rusak, salah satu solusi terbaik itu dilelang," pungkasnya.

”Karena jika dilelang itu bisa berkontribusi ke PAD kita, juga hasilnya juga kita bisa gunakan untuk pengadaan kembali, dimana kita ketahui bersama di sejumlah OPD kita itu masih butuh kendaraan,” tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah