Penangkapan WNA

Imigrasi Mamuju Tangkap 3 WNA Asal Cina Diduga Langgar Wilayah Izin Kerja di Pasangkayu

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan WNA - Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Kantor Imigrasi Mamuju, Muhammad Adam, saat ditemui di Kantor Imigrasi Mamuju, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Kamis (19/12/2024). Tiga warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial ZZ (54), WZ (32), dan HZ (57) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis (24/4/2025). Ketiganya diketahui merupakan investor tambang, dengan salah satu di antaranya berperan sebagai kapten kapal.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial ZZ (54), WZ (32), dan HZ (57) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (24/4/2025). 

Ketiganya diketahui merupakan investor tambang, dengan salah satu di antaranya berperan sebagai kapten kapal.

Baca juga: Perusahaan Sawit di Pasangkayu Klaim Alas Haknya Terkait HGU Terbit Sah dan Tidak Ada Masalah

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 24 April 2025, Turun Rp22 Ribu untuk Ukuran 1 Gram

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Kantor Imigrasi Mamuju, Muhammad Adam, membenarkan penanganan terhadap ketiga WNA tersebut. 

Menurutnya, ketiganya diamankan hanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas mereka di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

"Mereka sedang kami periksa di ruang penyidikan. Tidak ditemukan pelanggaran fatal. Semua dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal lengkap," ujar Adam saat dikonfirmasi via telepon yang saat ini masih berada di Pasangkayu.

Namun demikian, pemeriksaan dilakukan karena ada indikasi ketidaksesuaian antara lokasi aktivitas mereka dan wilayah yang tercantum dalam dokumen administrasi. 

Ketiga WNA tersebut terdaftar di Jakarta, tetapi mereka melakukan kegiatan usaha di luar wilayah yang diizinkan.

Adam menambahkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga WNA ini dilakukan secara persuasif. 

Pihaknya hanya ingin memastikan para pekerja asing memahami dan menaati regulasi ketenagakerjaan serta imigrasi yang berlaku.

"Langkah ini lebih kepada pembinaan. Kami memberikan pemahaman agar ke depannya mereka bekerja sesuai aturan di lokasi yang sesuai," jelasnya.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ketiga WNA tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Imigrasi Mamuju langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Jika hasil pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan pelanggaran lebih lanjut, ketiganya akan dipulangkan dan diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya sesuai aturan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi