Atas keputusan itu, Paula Verhoeven tidak akan bisa menuntut nafkah iddah dan nafkah madhiyah.
"Itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti, oleh karena itu dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz."
"Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madhiyah itu secara otomatis dinyatakan tidak berhak," ungkap Suryana selaku humas PA Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Grid.ID.
Menurut Suryana, hal tersebut sudah diterangkan sesuai ketentuan hukum islam.
Sementara itu soal perkara hak asuh Baim dan Paula, diputuskan untuk diasuh bersama.
Majelis hakim menyarankan Baim dan Paula mengasuh anak secara bergantian.
Dua minggu diasuh Baim, lalu dua minggu berikutnya diasuh Paula.
"Paling krusial lagi, putusan hak asuh anak diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu," jelas kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Dua minggu pada Baim Wong, dua minggu pada termohon," lanjutnya.
Namun begitu, pihak Baim mengingatkan agar tidak ada paksaan jika ingin mendatangi sang anak.
"Tapi satu hal yang harus dipahami, anak itu bukan objek, sehingga tidak bisa dieksekusi pada saat dia tidak mau,"
Lantas, Fahmi menyebut, pihak Paula harus lebih pandai dalam merayu untuk mengambil hati anak-anaknya.
Diketahui sebelumnya, Paula memang sempat kesulitan mendekati kedua putranya.
Anak-anaknya nampak menangis histeris saat Paula datang menjemput.
"Jadi nanti bagaimana saatnya seseorang itu mampu untuk merayu, bagaimana membuat anak itu mau kepadanya," lanjut Fahmi.