Kabar Artis

Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Baim Wong Bersyukur, Tak Perlu Beri Nafkah Iddah dan Madiyah

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERCERAIAN BAIM WONG - Model Paula Verhoeven saat mengenalkan bisnis fesyen yang dikelolanya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum Senin (10/2/2025). Baim Wong dan Paula resmi bercerai, Rabu (16/4/2025).

"Ini (putusan) sudah bicara. Hakim menyatakan terjadi persoalan tersebut, benar ada perselingkuhan dan adanya nusyuz, bukan dikatakan dalam bentuk lisan tapi dalam bentuk putusan Pengadilan Agama," tegas Fahmi.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkap poin alasan Baim menggugat cerai.

Pihaknya menyebut rumah tangga Baim dan Paula sering terjadi perselisihan.

Bahkan Baim menganggap Paula sudah tidak bisa melakukan kewajiban sebagai istri, yang di antaranya sering berbohong dan tidak bertanggung jawab.

"Sering adanya perselisihan pertengkaran."

"Faktor utama penyebabnya yang diungkapkan atau yang disampaikan adalah karena menganggap termohon sebagai istri sudah tidak bisa melakukan kewajiban sebagai istri antara lain tidak jujur, sering berbohong, tidak bertanggung jawab sebagaimana seharusnya seorang istri," kata Suryana

Lebih lanjut, Baim menilai Paula egois ketika keduanya mengalami masalah. Hingga adanya dugaan orang ketiga antara hubungan Baim dan Paula.

"Kemudian dalam setiap pertengkaran, termohon egois dan yang mencuat di media massa adalah adanya gangguan orang ketiga. Jadi itu pokok gugatan yang diajukan pihak pemohon," ujar Suryana.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.

Baca juga: Baim Wong Cabut Pengajuan HAKI Citayam Fashion Week, Ridwan Bilang Biarkan Tetap Slebew, Apa Itu?

Tak Berhak Dinafkahi

Diketahui sebelumnya, Paula sempat menuntut nafkah madhiyah setiap bulan Rp100 juta, dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.

Apalagi karena proses cerai berjalan selama 8 bulan, maka Paula menuntut Rp800 juta.

Selain itu, nafkah masa iddah selama tiga bulan dengan total nominal Rp600 juta per bulan.

Namun diketahui kini Paula tidak mendapatkan nafkah iddah dan nafkah madhiyah.

Lantaran Paula disebut sebagai nusyuz, setelah putusan cerai dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025), kemarin.

Paula disebut sebagai nusyuz atau istri yang durhaka kepada suami lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.

Halaman
1234