Muhammad Ryan menegaskan, instalasi listrik pelanggan PLN harus memiliki sertifikat Standar Layak Operasi(SLO) yang dikeluarkan lembaga inspeksi teknik.
Setiap calon pelanggan PLN yang bermohon pasang baru diwajibkan instalasinya bersertifikat SLO
"Kalau tidak ada SLO nya tidak bisa kami aliri listrik, karena SLO ini berfungsi sebagai sertifikat yang menandakan instalasi dalam rumah sudah layak dialiri listrik," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli