Kebakaran Polman

Arus Pendek Listrik Penyebab Utama Kebakaran di Polman, 3 Bulan Ini Terbanyak dari Campalagian

Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBAKARAN RUMAH DI TINAMBUNG POLMAN - Warga berkumpul di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah terbakar di Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat hangus terbakar usai dilalap Si Jago merah pada Selasa (25/3/2025) dini hari tadi.

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - 16 rumah terbakar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) tiga bulan terakhir hingga, Rabu (16/4/2025).

Angka kebakaran ini dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Polman.

Baca juga: Sidak Pengelolaan Limbah PT Primanusa Global Lestari, DPRD Mateng Kecewa dengan Penyambutan Security

Baca juga: Bupati Mamuju Sutinah Tegaskan Akan Evaluasi PPPK Malas Berkantor

Belasan kejadian kebakaran ini terjadi di berbagai wilayah di Polman. 

Terbanyak dari Campalagian dengan jumlah kebakaran delapan rumah. 

Sisanya tersebar di Kecamatan Tinambung, Mapilli, Wonomulyo hingga di Kecamatan Binuang.

Sebagian besar rumah terbakar di Polman mengalami kerusakan berat, hingga tak layak huni.

Hampir 80 persen kebakaran ini diduga kuat disebabkan oleh arus pendek listrik atau korsleting listrik.

"Bantuan untuk korban kebakaran disesuaikan dengan tingkat kerusakan, yakni Rp 10 juta untuk rumah rusak berat," kata Plt BPBD Polman, Faizal Katohidar.

Dia mengatakan bantuan untuk kategoro rumah rusak sedang di beri uang tunai Rp 5 juta.

Sementara untuk rusak ringan Rp 2,5 juta, jumlah ini sama dengan bantuan bagi korban bencana puting beliung.

Faizal membeberkan, proses pencairan bantuan korban kebakaran rumah sedang berjalan di bagian keuangan Pemkab Polman.

"Penyebab kebakaran rumah di Polman didominasi akibat arus pendek korsleting listrik, 80 persen penyebabnya karena korsleting listrik," ungkapnya.

Menanggapi maraknya kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik, Manager PLN ULP Polewali, Muhammad Ryan Hidayat Yamin menjelaskan, instalasi listrik di dalam rumah merupakan tanggung jawab pelanggan.

PLN hanya bertanggung jawab hingga pada alat ukur KWh meter dan pembatasnya.

"Kami selalu mengimbau agar pelanggan memperhatikan kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing. Gangguan dan potensi kebakaran sering kali muncul akibat instalasi yang tidak sesuai standar," ungkapnya

Halaman
12