Kades Bunuh Warga

Mantan Kades Onang Majene Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan November 2024

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN - Sidang kasus penganiayaan berat pembunuhan menewaskan seorang korban dan melibatkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Majene kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Kamis (20/3/2025). Polisi memperketat pengamanan akibat sebelumnya ricuh.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Mantan Kepala Desa Onang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat Bernama Asmadi bin Muh. Yahya divonis 13 tahun penjara, kasus pembunuhan yang menewaskan Syauqaddin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis itu pada persidangan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025).

Asmadi dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban pada 24 November 2024 lalu, di Desa Onang, Majene, Sulbar.

Humas PN Majene, Ghalib Galar Garuda, menyatakan,  sesuai putusan Ketua Majelis Hakim, Basrin, bersama dua hakim anggota, Ahmad Dal Iskandar Nasution dan Rizal Muh. Farizi, menyatakan bahwa unsur pembunuhan dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: Banyak TKD Bermasalah, Pemkab Mamuju Tengah Akan Turun Tangan

Baca juga: 6 Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Besok Kamis 17 April 2025

"Putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa, sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan," ungkap Humas PN Majene, Ghalib Galar Garuda, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene Zaki mengatakan, vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman serupa.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Majene belum menyatakan sikap final terkait putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dulu, menunggu instruksi pimpinan. Walau putusannya sama dengan tuntutan kami, tetap harus ada pertimbangan lebih lanjut," jelas Zaki, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Rabu (16/4/2025). 

Kasus ini terjadi ada Minggu, 24 November 2024 lalu sekitar pukul 19.30 WITA di ruang tamu rumah pelaku di Dusun Batutaku, Onang, Majene, Sulawesi Barat.

Awalnya korban bernama Syauqaddin (26)  mendatangi rumah pelaku.

Korban mengancam pelaku hingga membuat panik.

Pelaku yang mendengar nada ancaman dari korban langsung panik dan berlari mengambil sebilah parang di ruang keluarganya.

"Jadi korban ini datang ke rumah tersangka. Korban ini sempat mengancam tersangka hingga merasa panik dan mengambil parang lalu keluar memarangi korban di ruang tamu," ungkap Kasat Reskrim Polres Majene kala itu, AKP Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11/2024).

Pelaku kemudian menebas leher korban di ruang tamu rumah.

Korban terkapar dan meregang nyawa di dalam rumah pelaku.

Halaman
12