Uang Palsu

Tersangka Utama Kasus Uang Palsu UIN Makassar Annar Sampetoding Diserahkan ke Jaksa

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA UANG PALSU - Tersangka Uang Palsu. Annar Salahuddin Sampetoding (tengah, mengenakan baju tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Selasa (15/4/2025).

17 Tersangka Uang Palsu UIN Makassar

Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

17 orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian berasal dari berbagai profesi dan memiliki peran masing-masing.

"Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda," kata Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Polisi menurutnya saat ini masih mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.

Yudhiawan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga.

Masyarakat tersebut, mendapati adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.

"Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung dilaporkan di Polres," ujar Yudhiawan.

Baca juga: Terkumpul Rp 10 Juta, Warga 3 Desa di Majene Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Seringkali Makan Korban

Baca juga: Cerita Mukhlis, Petani di Pasangkayu Nunggu 13 Tahun Demi Naik Haji dan Masuk Daftar Cadangan

Berikut nama dan peran 17 tersangka kasus uang palsu di Makassar yang sudah ditangkap polisi.

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

Halaman
1234