TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kronologi mahasiswa asal Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat inisial AG yang kini ditahan di dalam penjara Nozha, Kairo, Mesir.
Menurut keterangan keluarga, AG yang merupakan mahasiswa asal Indonesia yang menempuuh Pendidikan di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir
Awalnya AG berangkat kembali ke Kairo dari Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sebelum keberangkatan, temannya berinisial AD menitipkan sebuah bungkusan milik seorang warga Indonesia di Kairo berinisial DPW.
Titipan itu diberikan karena AD tidak memiliki cukup ruang di bagasinya saat hendak kembali ke Kairo sehari sebelumnya.
Isi bungkusan tersebut awalnya dianggap barang biasa, namun ternyata berisi tiga buah stempel.
Baca juga: Rumah di Desa Sidorejo Polman Dimasuki Pencuri, Celengan Isi Rp24 Juta Raib dan 2 Tabung Gas Hilang
Baca juga: Kronologi Warga Majene Gagal Berangkat Dampingi Orangtuanya Naik Haji, Kemenag Akui Lalai
Sesampainya di Bandara Kairo pada pukul 12:58 waktu setempat, AG menjalani pemeriksaan Bea Cukai.
Saat petugas memeriksa bungkusan titipan tersebut, mereka menemukan tiga stempel yang mencurigakan.
Polisi langsung menanyakan tentang kepemilikan stempel itu. Karena AG tidak mengetahui isi detail titipan, ia menghubungi AD.
AD yang juga tidak tahu-menahu isi lengkap barang tersebut, langsung menghubungi DPW di Kairo.
DPW menyampaikan lewat pesan suara bahwa stempel tersebut merupakan stempel kitab untuk keperluan organisasi PPMI Mesir.
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan bahwa ketiga stempel tersebut adalah stempel keimigrasian Mesir, yang diduga hendak digunakan untuk kepentingan ilegal.
AG langsung diperiksa secara intensif dan bahkan mengalami kekerasan fisik oleh oknum petugas agar mengakui kepemilikan stempel tersebut.
Sejak pemeriksaan tersebut, AG tidak dapat dihubungi oleh keluarganya hingga malam hari pukul 19:47 WITA.
Pada malam itu juga, ia dipindahkan ke kantor polisi Nozha untuk ditahan.