TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) semakin menunjukkan keseriusannya mengambil kembali kendaraan dinas jadi aset pemerintah.
Puluhan kendaraan dinas tercatat sebagai aset Pemprov Sulbar ini dikuasai oleh mantan pejabat dan pihak-pihak sudah tidak berwenang.
Pemprov Sulbar kini mengerahkan Satpol PP untuk menarik kendaraan-kendaraan tersebut.
Baca juga: Harga Ikan di Pasar Topoyo Mamuju Tengah Masih Mahal, Ini Sebabnya
Baca juga: Mahasiswa Asal Mamuju Ditahan di Kairo Hanya Perkara Dititipi Paket Ini, Bingung Saat Ditanya
Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
“Penarikan kendaraan dinas sudah mulai dilakukan. Satpol PP ditugaskan untuk menjalankannya, sementara data pemilik kendaraan yang harus dikembalikan sudah ada di bagian aset,” ujar Natsir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/4/2025).
Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Mudah-mudahan cukup ditangani secara internal tanpa perlu melibatkan pihak luar,” tambahnya.
Langkah persuasif menjadi pendekatan awal Satpol PP kepada para pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut.
Beberapa kendaraan sudah mulai dikembalikan, termasuk satu unit Toyota Camry dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
“Beberapa OPD juga telah mengembalikan randis. Saat ini kendaraan-kendaraan itu sudah diamankan. Masih ada beberapa lagi yang dalam proses pengembalian,” sambungnya.
Penertiban awal difokuskan pada kendaraan dinas, sebelum menyasar aset lain seperti mobiler dan perangkat elektronik.
Pemerintah provinsi juga telah menginstruksikan inventarisasi menyeluruh dalam waktu tiga bulan.
Hasil inventarisasi ini akan direview oleh Inspektorat.
Ia menambahkan, beberapa kendaraan yang terdata tidak berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan hasil pendataan internal.
“Jumlah kendaraan yang dikuasai pihak tak berhak bertambah dari 38 menjadi 43 unit. Empat di antaranya telah dikembalikan, dan sebagian lainnya telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan atau mengganti rugi,” pungkasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi