Rudy menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan aturan larangan terkait permintaan THR, yang dituangkan dalam peraturan Bupati Bogor berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, permintaan THR dari oknum-oknum tertentu sudah terjadi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi mulyadi mengibarakan idnakan Ade Endang sama preman di Bekasi, maka selayaknya diseret ke penjara.
"Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakuakn suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," kata Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2025/04/06/sosok-rudy-susmanto-bupati-bogor-bertentangan-dedi-mulyadi-demi-bela-kades-minta-thr-harta-rp68-m?page=all