TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Sebanyak 153 warga binaan Rutan Kelas IIB Mamuju mendapat remisi khusus di Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan dua orang diantaranya adalah remisi khusus hari Nyepi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Ahmad Lamo, menerangkan pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berperilaku baik selama di dalam rutan.
"Para tahanan mendapat remisi ini merupakan warga binaan yang berperilaku positif selama di tahan. Ini juga bentuk apresiasi negara kepada meraka," kata Ahmad Lamo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/3/2025).
Ahmad merincikan, dari 153 warga binaan mendapat remisi khusus tersebut diantaranya 9 orang narapidana kasus korupsi, 28 orang kasus narkoba dan 114 pidana umum dan dua diantaranya khusus nyepi.
Baca juga: 700 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Idulfitri 2025, Ditjenpas Hemat Anggaran Rp 417 Juta
"Jadi 151 orang itu khusus untuk remisi Idulfitri dan dua diantaranya hari Nyepi," terangnya.
Rata-rata para tahanan mendapat remisi satu bulan dan hanya 15 hari ada juga satu bulan 15 hari saja.
Ahmad berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan, khususnya di Rutan Mamuju.
"Kami harap ini bagian dari motivasi bagi warga binaan agar tetap berlaku baik selama di dalam rutan," bebernya.
Untuk diketahui, pada Idul Fitri tahun 2025, pemerintah memberikan remisi kepada 156.312 orang narapidana dan anak binaan beragama Islam, serta 1.641 orang narapidana dan anak binaan beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi secara nasional.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman