TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sebanyak 700 narapidana dan anak binaan beragama Islam di Sulawesi Barat (Sulbar) diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 2025.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta bagian dari upaya pembinaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.
Baca juga: KAHMI Sulbar Buka Puasa hingga Berbagi dengan Anak Panti Asuhan
Baca juga: Jurnalis Muda Manakarra Bagi 30 Paket Sembako dan Makanan Berbuka ke Warga Kurang Mampu di Mamuju
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar, Ramdani Boy, menyebutkan bahwa jumlah penerima remisi yang diusulkan terdiri dari 697 narapidana dan 3 anak binaan.
"Rincian kasusnya yaitu 310 orang kasus narkotika, 15 orang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dan 375 orang kasus pidana umum," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (25/3/2025).
Meskipun telah diusulkan, keputusan final mengenai remisi ini akan ditetapkan satu hari sebelum Idulfitri.
"Saat ini masih berupa usulan. Nanti di H-1 akan ada SK turunan dari direktorat," tambahnya.
Berikut rincian jumlah narapidana dan anak binaan yang diusulkan menerima remisi berdasarkan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulbar:
- Lapas Kelas IIB Polewali: 277 orang
- Lapas Kelas III Mamasa: 38 orang
- Lapas Perempuan Kelas III Mamuju: 28 orang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju: 8 orang + 3 anak binaan
- Rutan Kelas IIB Majene: 83 orang
- Rutan Kelas IIB Mamuju: 152 orang
- Rutan Kelas IIB Pasangkayu: 111 orang
- Total: 700 orang
Rincian Kasus Narapidana yang Diusulkan:
- Kasus Narkotika: 310 orang
- Kasus Tipikor: 15 orang
- Kasus Pidana Umum: 375 orang.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi