TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sebanyak 245 botol miras berbagai jenis dan 3 jerigen miras lokal tanpa ijin edar diamankan Polres Mamuju Tengah (Mateng) saat melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM), wisma dan penginapan.
Hal itu disampaikan Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com di Kantornya, Mapolres Mateng, Desa Tobadak, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Gara-gara Efisiensi Anggaran, Pasangkayu Tak Akan Buat Seremoni Hari Jadi ke-22 Tahun Ini
Baca juga: 5 Mahasiswi STIKES BBM Majene Korban Kekerasan Saat Demo Sudah Visum di Rumah Sakit
Ia menjelaskan, miras-miras tersebut diamankan saat melaksanakan operasi pekat marano di wilayah Mamuju Tengah selama 13 hari.
Dari 245 miras tersebut, Polres Mateng menemukannya di beberapa titik THM, penginapan dan wisma.
"Mungkin sekitar lebih lima titik (penyebaran ditemukan miras)," ucap Hengky.
Olehnya itu, ia menjelaskan ada tiga strategi pemberantasan penyakit masyarakat.
Pertama, preemtif atau tindakan yang dilakukan sebelum orang lain bertindak, terutama untuk mencegah mereka melakukan hal yang merugikan.
Kedua, preventif atau tindakan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sesuatu.
Ketiga, represif atau menyelesaikan sengketa yang telah muncul akibat adanya pelanggaran.
"Preemtif itu mau tidak mau, suka tidak suka kami harus dibantu seluruh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat sebagai upaya pencegahan," jelasnya.
"Sementara preventif, kehadiran polisi untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat dan represif adalah penindakan atau penegakan hukum terhadap pelakunya," tambahnya.
Informasi tambahan, ratusan miras tersebut di perlihatkan Polres Mateng dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers, Kamis (13/3/2025) sore.
Mulai dari botolan berbagai merek hingga jerigen berisi miras lokal tanpa ijin edar. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah