Kasus Narkotika

18 Tersangka Kasus Narkotika dan Pil Boje di Mamuju Tengah Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (13/3/2025). Sebanyak 18 orang ditahan dalam kasus ini.

TRIBUN-SULBAR.COM, MATENG - Sebanyak 18 orang pelaku kasus narkotika dan Pil Boje selama periode Januari hingga Maret 2025 telah ditahan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah.

Dalam periode tersebut, 18 yang terdiri dari 17 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje).

Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi mengatakan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 13 orang telah melalui tahap 1, sementara 5 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. 

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu dengan berat bruto 16,4 gram, kemudian obat berbahaya jenis THD (Boje) sebanyak 5.000 butir, uang tunai sebesar Rp200 ribu, tiga buah alat hisap sabu, delapan pirex, 11 unit handphone, enam buah korek api dan 50 sachet plastik kosong.

"Sejak tanggal 1 Januari hingga 13 Maret 2025 sebanyak 11 kasus terungkap.

"Dalam 11 kasus tersebut, 18 orang tersangka berhasil diamankan," ucap Hengky saat kegiatan press release di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (13/3/2025) sore.

Rincian pasal disangkakan kepada tersangka yakni :

1. satu orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

2. Tiga orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

3. Sembilan orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

4. Empat orang tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

5. Satu orang tersangka disangkakan dengan pasal 435 subs pasal 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah