TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadali, baru saja mengeluarkan kebijakan LPG 3 kg hanya bisa dibeli dipangkalan resmi pertamina per 1 Februari 2025.
Tujuan Bahlil, agar harga LPG 3 kg tidak mahal, sesuai yang diatur pemerintah.
Adapun pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi pertamina.
Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Pertamina dan Disdag Mamuju Ancam Cabut Izin Usaha Pangkalan yang Nakal
Namun, kurang dari 20 jam, kebijakan tersebut dianulis Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dikutip dari laman kompas.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo mengintruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Meski demikian, kata Sufmi Dasco, pengecer tetap diarahkan untuk diproses menjadi subpenyalur.
Sambung politisi Gerindra itu, aturan-aturan yang ada nantinya akan menertibkan harga elpiji subsidi agar tidak malah di masyarakat.
Pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg supaya tidak melonjak.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.
Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.