Tribun How

BEGINI Cara Cek KTP Kamu Dipakai Pinjol atau Tidak. BIsa Juga Cek Offline

Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat lebih tenang mengetahui apakah data Anda telah disalahgunakan.

Jangan ragu untuk melapor jika Anda menemukan hal yang mencurigakan, dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Berikut kontak layanan untuk melakukan pelaporan:

1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.

2. Layanan Pengaduan OJK melalui email diwaspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial.

(TribunLombok.com) (Kompas.com/ Diva Lutfiana Putri)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Was-Was Nomor KTP Kamu Digunakan untuk Pinjol? Jangan Panik, Ini Cara Mengeceknya!, dan Kompas.com dengan judul "Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK"