Pengecekan secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:
1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses tersebut memakan waktu maksimal satu hari kerja.
Ketika selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda.
Baca juga: BEGINI Cara Mencadangkan Riwayat Chat WhatsApp
Cara Cek Offline
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak.
Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.