Ijazah Palsu

Banding Diterima, Eks Cabup Mateng Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana terdakwa kasus dugaan ijazah palsu saat menjalani sidang vonis di PN Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pengadilan Tinggi Mamuju mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan Bupati Mamuju Tengah (Mateng) dengan terdakwa Haris Halim Sinreng. 

Putusan banding yang dijatuhkan pada Senin (6/1/2025) itu membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Mamuju sebelumnya.

Baca juga: 15 Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Januari 2025: Update Terbaru hingga 21 Januari

Baca juga: BKD Sulbar Imbau Peserta Daftar Seleksi Tahap II Buka Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

Dalam amar putusan perkara nomor 279/Pid.Sus/2024/PT MAM, Haris Halim Sinreng dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp36 juta. 

Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 2 bulan.

Putusan banding menyatakan bahwa Haris Halim Sinreng secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati di Kabupaten Mamuju Tengah. 

"Menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinreng Alias HARIS Bin ABD. Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati," demikian bunyi amar putusan banding yang dilansir dari https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara, Rabu (8/1/2025).

Kasus ini bermula dari penggunaan dokumen palsu, termasuk salinan ijazah dengan nomor seri 06 Mk 226 039955, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, dan dokumen pendukung lainnya.

Pengadilan juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke penyidik untuk digunakan dalam perkara lain yang mungkin berkaitan.

Pembatalan Vonis Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mamuju pada 24 Desember 2024 menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Halim Sinreng. 

Namun, JPU langsung mengajukan banding pada 30 Desember 2024. Dengan putusan baru ini, vonis bebas dari Pengadilan Negeri Mamuju resmi dibatalkan.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim Pengadilan Tinggi Mamuju juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan. 

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman penjara yang dijatuhkan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi