Seleksi PPPK
BKD Sulbar Imbau Peserta Daftar Seleksi Tahap II Buka Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetap membuka tes untuk gelombang kedua membuka kesempatan peserta dimasukkan sebagai PPPK paruh waktu
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua melalui platform SSCASN kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WITA.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang belum berhasil pada seleksi tahap pertama.
Keputusan terbaru ini diambil untuk memastikan semua calon memiliki peluang yang sama dalam proses seleksi.
Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) membuka formasi total 44 formasi PPPK, yang terdiri daru 21 formasi tenaga teknis, 14 formasi tenaga kesehatan, dan 9 formasi tenaga guru.
Namun formasi ini telah terisi berdasarkan seleksi tahap pertama.
"Semuanya sudah ada nama-namanya yang lulus," ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Mirwan saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, pada Selasa (7/1/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetap membuka tes untuk gelombang kedua.
Hal ini dilakukan agar peserta terdata dalam pangakalan data BKN yang membuka kesempatan peserta dimasukkan sebagai PPPK paruh waktu.
"Tes ini bertujuan agar peserta yang tetap terdaftar dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.
Saat ini, petunjuk teknis mengenai mekanisme PPPK paruh waktu masih belum terbit.
Bahkan, Mirwan mengaku belum menerima petunjuk teknis terkait PPPK paruh waktu dari BKN.
Mirwan pun mendorong tenaga kontrak dan honorer untuk tetap mengikuti ujian ini demi memperbesar peluang mereka diangkat sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap dua jika memenuhi kriteria berikut:
1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap satu
2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Pelamar dengan kriteria tersebut hanya dapat mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja dengan pilihan jabatan seperti:
- Pengelola Umum Operasional,
- Operator Layanan Operasional,
- Pengelola Layanan Operasional,
- Penata Layanan. (*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
| 3.633 Pendaftar PPPK Gelombang 2 di Polman Akan Perebutkan 274 Kuota |
|
|---|
| Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru dan Nakes Pemkab Majene, Akan Diumumkan Besok |
|
|---|
| Seribu Peserta Seleksi PPPK Urus SKCK di Polresta Mamuju |
|
|---|
| Tes CAT PPPK di Kantor BKN Mamuju Alamai Kendala, Server Rusak? |
|
|---|
| Peserta Perempuan PPPK Sempat Diperiksa Petugas Laki-laki, BKN: Hanya Pakai Metal Detektor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-tes-pppk-212018.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.