TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Tim Satuan Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap dan menggeledah rumah dua terduga pelaku tindak pidana Narkoba di Dusun Mora Barat, Desa Karossa, Kecamatan Karossa.
Kanit Opsnal Sat Resnarkoba, Aiptu Heru Cahyudi mengatakan, kedua tersangka berinisial I (40) dan M (24).
Ia menjelaskan, barang bukti disita meliputi, 8 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu 1,2 gram dan 1 sachet kosong ukuran sedang.
Baca juga: Memiliki Sabu, 2 Pemuda Desa Karave Pasangkayu Ditangkap Polisi
Selain itu, alat bukti lainnya yakni satu alat isap bong, satu buah kaca pirex, satu jarum, satu korek api yang sudah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp 200 ribu serta dua unit ponsel merek Vivo.
Ia mengatakan, penggeledahan terhadap tersangka M tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap M sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama I di rumah tersebut.
Selain itu, ia berperan sebagai kurir peredaran sabu milik inisial I.
"Dari interogasi terhadap I, diketahui bahwa barang bukti berupa 8 sachet kecil berisi narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Pasangkayu," ungkapnya.
Saat ini, T telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Mamuju Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun sangkaan kedua tersangka pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun enam bulan maksimal 20 tahun.
"Selanjutnya juga terus memburu tersangka T yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut," kunci Heru. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah