Berita Pasangkayu

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Maponu Pasangkayu Ditangkap Modus Mark Up Anggaran Hingga Rp350 juta

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap Sukman mantan kades yang korupsi di pasangkayu

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Mantan Kepala Desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, Sukman ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur setelah sebelumnya dinyatakan buron terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp350 juta.

Korupsi dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa di periode anggaran 2019, 2020, dan 2022.

"Sukman telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

“Penangkapan tersangka adalah hasil kerja keras tim setelah pelacakan lintas wilayah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, mengungkapkan bahwa Sukman, yang menjabat sebagai kades periode 2016-2022, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan memanipulasi laporan keuangan desa.

Modusnya melakukan mark up beberapa proyek fisik, seperti pembangunan jamban keluarga.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 10 Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Halaman 133: C. Listen and Take Notes

Baca juga: 3 Shio Panen Hoki Hari Ini Jumat 3 Januari 2025: Keberuntungan Besar di Depan Mata

“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Untuk menutupi penyalahgunaan itu, ia membuat laporan keuangan fiktif,” jelas Azharil.

Dikatakan, bahwa tersangka sempat dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaan Sukman akhirnya terendus di Balikpapan.

Kemudian pada 30 Oktober 2024, ia ditangkap dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Polres Pasangkayu. (*)