TRIBUN-SULBAR.COM - Sikap tenang Hasto Kristiyanto Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP usai ditetapkan tersangka suap kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditetapkan tersangka, Hasto ternyata tetap beraktivitas seperti biasa.
Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah mengatakan Hasto berada di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat saat ditetapkan tersangka pada Selasa (24/12/2024).
“Pak Hasto di DPP dan saya (tadi) bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” ujar Said, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Di sisi lain, Said memastikan seluruh kader PDI-P termasuk Hasto taat terhadap aturan hukum.
Dia pun berharap semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka Hasto dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Sementara itu,untuk melancarkan pemeriksaan, KPK mencekal Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Harun Masiku dan Diburu KPK, PDIP Duga Jokowi Dalangnya
Baca juga: TERNYATA Karena Temuan Ini Inspektorat Polman Panggil 29 Kepala Desa Terkait Dana Desa
"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
KPK juga mencegah beberapa orang lain untuk bisa bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Namun, identitas pihak yang dicekal tidak disebutkan secara rinci.
Hasto dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus suap menyeret nama Hasto berawal saat Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, padahal saat itu Nazaruddin terpilih menjadi anggota DPR-RI pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian yang berhak mendapatkan kursi Pengganti Antar Waktu (PAW) adalah Riezky Aprilia.
Riezky kemudian dirayu agar mau memberi kursi PAW itu kepada Harun Masiku.
Namun Riezky ternyata tak mau menuruti perintah Hasto agar mau di-PAW dengan Harun Masiku.
Maka jalan satu-satunya, Harun Masiku dan hasto Kristianto berupaya menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu, Wahyu Setiawan.
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Saat ini, Harun Masiku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dan belum tertangkap.
Hasto, Harun Masiku, dan kawan-kawan diduga memberikan uang sebesar 19.000 dan 38.350 dollar Singapura selama periode 16 sampai 23 Desember 2019.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK menemukan bukti petunjuk sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Dia menambahkan, Hasto mengatur perencanaan sampai menyerahkan uang kepada Wahyu dengan bantuan mantan kader PDI-P Saeful Bahri dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah.
"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," katanya.
Setyo melanjutkan, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU," tuturnya.
Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia juga dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
PDIP Salahkan Jokowi
Pengurus Partai Demokrsi Perjuangan Indonesia (PDI-P) marah besar terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) atas penetapan status tersangka kepada Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Calon legislative yang turut menyeret nama Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Hasto dijadikan tersangka karena kerap mengkritik Presiden ke-7 Joko Widodo.
Apalagi partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri tersebut juga sudah memecat Jokowi, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai kader beberapa waktu lalu.
"(Penetapan tersangka terhadap Hasto) Ada motif politik karena sekjen DPP PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai, yang menentang upaya merusak demokrasi, konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan dan ambisius penghujung kekuasaan Joko Widodo," ujar Ronny. (*)