Hasto, Harun Masiku, dan kawan-kawan diduga memberikan uang sebesar 19.000 dan 38.350 dollar Singapura selama periode 16 sampai 23 Desember 2019.
Menurut Setyo, hasil penyidikan yang dilakukan KPK menemukan bukti petunjuk sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Dia menambahkan, Hasto mengatur perencanaan sampai menyerahkan uang kepada Wahyu dengan bantuan mantan kader PDI-P Saeful Bahri dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah.
"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," katanya.
Setyo melanjutkan, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU," tuturnya.
Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia juga dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan. (*)