Selain pelaku polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berkaitan uang palsu itu.
"Barang bukti ada tapi mohon maaf itu saja yang bisa kami berikan informasi kita tunggu pres rilisnya saja," pungkasnya
Kasus ini bermula dari Kepolisian Resor (Polres) Gowa yang menangkap pegawai UIN Alauddin Makassar atas dugaan keterlibatan dalam sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu.
Uang palsu itu diduga kuat dibuat di area kampus.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, kasus ini terungkap setelah salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga. Pelaku disebut bertransaksi dengan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
"Awalnya di Pallangga. itu yang Rp 500 ribu transaksi dengan menggunakan uang palsu," katanya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (16/12) malam.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Alhasil polisi mengungkap barang bukti mesin di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Di situ polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang dan mesin cetak uang palsu.
Pengungkapan pabrik dan peredaran uang palsu ini disebut pada awal Desember 2024.
Perkara ini terungkap atas tim super gabungan dibentuk.
"Kami melakukan berdasarkan join investigation. Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific investigation," ucapnya.
Dia menyebutkan, dalam tim ini melibatkan labfor, BI, BRI, BNI dan bantuan dari Rektor UIN Alauddin Makassar. (*)