Berita Nasional

Prabowo Jadi Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (atas), Presiden Prabowo Subianto (kiri), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

TRIBUN-SULBAR.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan sejumlah kadernya, Senin (16/12/2024).

Di antaranya termasuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Bobby Nasution.

Adapun pemecatan tersebut dilakukan sehubungan dengan dukungan ketiganya pada Presiden Prabowo Subianto yang merupakan lawan politik PDIP saat kontestasi Pilpres 2024.

Prabowo - Gibran. (Tribunnews)

Secara total, PDIP melakukan pemecatan pada 27 kader berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

Keputusan ini diumumkan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun dan telah ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Jokowi dikeluarkan lantaran dianggap telah melanggar kode etik partai dengan mendukung pasangan Capres-Cawapres partai lain, yakni Prabowo dan Gibran.

Padahal PDIP pada saat itu telah menyiapkan calon sendiri, yakni pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca juga: Prabowo Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pernah Digagalkan SBY dan Diterapkan Soeharto

"Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju)," jelas Komarudin, Senin (16/12/2024), seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.

Dalam surat keputusan tersebut, Jokowi juga dianggap menyalahgunakan kekuasan lantaran mengintervensi Mahkamah Konstitusi.

Ia dinilai melakukan pelanggaran berat yang dapat merusak sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meski tak dirinci secara mendalam, diduga tudingan tersebut berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan Gibran sebagai Wapres pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Gibran sendiri dipecat karena nekat mencalonkan diri sebagai Wakil Prabowo, dengan didukung partai lain.

Selain itu, pencalonan anak sulung Jokowi tersebut dianggap melanggar karena merupakan hasil intervensi kekuasaan.

Baca juga: Polemik Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mahfud MD hingga PDIP Beda Sikap

"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” lanjut Komarudin Watubun.

"Bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara."

Halaman
12