Berita Nasional

Polemik Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mahfud MD hingga PDIP Beda Sikap

Reaksi Mahfud MD, Muhaimin Iskandar dan PDIP soal wacana kepala daerah dipilih DPRD yang dilontarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

|
Editor: Via Tribun
Kompas.com/ Yustinus Wijaya Kusuma, Singgih Wiryono
Kolase potret Pakar Hukum Mahfud MD (kiri) dan Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Deddy Sitorus. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sejumlah reaksi muncul terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD yang dilontarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Tanggapan beragam datang dari berbagai pihak, termasuk Pakar Hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, gagasan tersebut merupakan awal yang bagus untuk memulai evaluasi ulang terkait sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam. (YouTube KOMPAS TV)

Pernyataan ini diungkapkannya saat ditemui usai menjadi keynote speaker dalam seminar nasional "Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasi ke Depannya", di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Jumat (13/12/2024).

"Menurut saya itu bagus dalam arti untuk mengevaluasi lagi, apakah harus kembali ke DPR atau tidak, kita bicarakan," kata Mahfud MD.

Baca juga: Prabowo Lempar Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Partai Golkar dan Demokrat Kaji Sistem Pilkada

Mahfud MD menilai bahwa pemilihan kepala daerah saat ini perlu dievaluasi, mengingat biaya untuk menggelar Pilkada cukup mahal.

"Tapi, harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal juga jorok yang sekarang terjadi ini," ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah disetujui oleh DPR pada tahun 2014, namun hanya bertahan selama dua hari sebelum dicabut.

"Dulu kan sudah pernah, disetujui lalu Pak SBY hanya dua hari berlaku, dicabut lagi oleh Pak SBY di tahun 2014," tuturnya.

Mahfud MD merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, yang dikeluarkan pada 29 September 2014 dan dicabut pada 2 Oktober 2014.

"Tetapi pada tanggal 2 Oktober dicabut lagi hanya dua hari, karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu. Kalau sekarang mau didiskusikan lagi ya diskusikan saja," ujar dia.

Mengenai kekhawatiran bahwa pemilihan calon kepala daerah oleh DPRD dapat dianggap sebagai kemunduran demokrasi, Mahfud MD menyatakan bahwa hal tersebut bisa didiskusikan lebih lanjut.

"Nantilah didiskusikan, demokrasinya kayak apa yang mau kita bangun," pungkas dia.

Baca juga: Alasan Prabowo Ngotot Berkantor di IKN pada 2028, Basuki Hadimuljono Ungkap Rencana 4 Tahun ke Depan

Senada, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sepakat mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia.

Ia mengaku sepaham dengan Presiden bahwa pemilihan langsung di tingkat Pilkada menghabiskan terlalu banyak biaya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved