TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – "Saya sudah perintahkan staf untuk berkoordinasi secara resmi dengan Aparat Penegak hukum (APH)," ujar Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin saat ditemui di gedung DPRD Sulbar, Selasa (17/12/2024).
Bahtiar mengaku, sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi dari APH terkait ditangkapnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Barat, tersandung kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum ASN di Sulbar terlibat yakni TA (52) dan MMB (40) ditangkap personel Polresta Mamuju pada Senin (16/12/2024) malam.
Tak hanya keduanya, polisi juga menangkap IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta dan MB (35) pekerjaan staf honorer UIN.
Terkait kasus hukum ini, Bahtiar menegaskan Pemprov Sulbar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Prinsip dasarnya, kita menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan APH dengan tetap menghormati praduga tak bersalah," sambungnya.
Bahtiar mengungkapkan, sebagai gubernur ia mengetahui sanksi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran.
"Dari sisi saya sebagai gubernur, aturan ASN menyatakan bahwa pegawai itu bias diberi sanksi mulai dari yang ringan sampai yang paling berat, sanksi pemecatan," ungkapnya.
Namun, sanksi tersebut bisa diberikan setelah adanya inkrah (putusan pengadilan berkekuatan tetap).
Bahtiar tidak ragu-ragu untuk merekomendasikan sanksi pemecatan jika terbukti ASN Pemprov Sulbar terlibat dalam kasus tersebut.
"Nantinya saya tidak ragu-ragu merekomendasikan pemecatan, tetapi setelah inkrah," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Sulbar Tidak Ragu Rekomendasikan Pemecatan ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu
Baca juga: Pengusaha Polisikan Pemda Polman Tak Bayar Biaya Tenda hingga Jasa Cuci Mobil Rp 148 Juta
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hasan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima penjelasan resmi dari OPD terkait.
“Kami belum bisa memberikan pernyataan tegas sebelum mendapatkan informasi langsung dari OPD bersangkutan, kami hanya lihat di media,” ujar Bujaeramy saat ditemui di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (17/12/2024).
Namun dia berjanji BKD akan mengambil langkah tegas, tentunya dengan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Jika terbukti melanggar kode etik ASN, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap MMB.