TRIBUN-SULBAR.COM – Dua pemuda masing-masing inisial MA (19) dan RK (18) ditangkap usai merudapaksa seorang gadis di bawah umur.
Aksi keji itu dilakukan keduanya di sebuah hotel yang berada di Kota Mamuju, Sulawesi Barat.
Kedua pelaku dilaporkan keluarga korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan keduanya tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tercela itu dilakukan kedua pelaku terhdap korban pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.
"Kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Ipda Herman Basir.
“Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup, ditetapkan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Herman.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, kedua tersangka diduga melakukan aksi keji itu secara bergiliran di salah satu kamar hotel dikota Mamuju.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan hasil pemeriksaan medis yang mendukung pengungkapan kasus ini.
Baca juga: RAMALAN SHIO Hari Ini Selasa 17 Desember 2024: Shio Ayam Kondisi Terbaik, Pakai Warna Hokimu
Baca juga: Nasib Shio Anjing Tahun 2025, Ramalan Keuangan, Cinta hingga Tanggal Hoki di Tahun Ular Kayu
“Polresta Mamuju berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Jelas Kasi Humas
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk terus mengawasi dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. (*)