"Dari rangkaian pinjaman yang dilakukan oleh Ibu Nurjannah dari perintah Kasubag hingga total pinjaman sampai 2024 ini sebanyak Rp 6 miliar lebih," ungkap Busman mendampingi kliennya Nurjannah.
Bahkan lanjut Busman Rasyid, pada tahun 2024 ini ada pinjaman Rp 351 juta lebih dan dana itu diperuntukkan untuk kepentingan PJ Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima.
Atas kejadian itu, Busman Rasyid selaku kuasa hukum korban akan melayangkan laporan tindak pidana ke Polda Sulbar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman