"Kami berangkat langsung setelah ini," ujar Sumarlin saat ditemui di Aula Mini Rujab Bupati Mamasa Jl Pendidikan, Kelurahan Mamasa, sekira pukul 13:30 wita dini hari tadi.
Kata dia, berdasarkan hasil rekapitulasi yang pihaknya lakukan, Paslon nomor urut tiga unggul jauh dari dua Paslon lainnya.
Namun demikian, Sumarlin menyebut, pihaknya akan menunggu penetapan sebagai tahapan Pilkada selanjutnya.
Ia mengatakan, terkait dengan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap akan berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2024 pasal 54.
Pasal 54 berbunyi penetapan calon terpilih disampaikan oleh mahkamah konstitusi (MK) melalu KPU RI.
"Untuk penetapan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima surat keputusan MK," tandasnya.
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir