TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Said Usman Umar, mengungkapkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan digelar serentak pada 10 Februari 2025.
Baca juga: 145 Polisi Amankan Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah
Baca juga: 3 SLBN di Polman Gelar Karnaval dan Market Day Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Jadwal pelantikan gubernur mengacu pada Pasal 22A PP tersebut, yang menetapkan pelaksanaan serentak pada 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Adapun pelantikan bupati dan wali kota dilaksanakan 30 hari kerja setelah penetapan rekapitulasi.
“Pelantikan akan disesuaikan dengan proses gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang idealnya berlangsung 14 hari. Namun, jika proses di MK belum selesai, PP ini bisa direvisi untuk menyesuaikan,” ujar Said Usman Umar saat dihubungi pada Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada masih berlangsung.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai pada 29 November hingga 3 Desember 2024.
Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten paling lambat pada 6 Desember 2024, dan tingkat provinsi pada 7 Desember 2024.
KPU Sulawesi Barat juga telah menyiapkan langkah antisipasi terkait potensi gugatan ke MK, dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar.
Said menyebut, hingga saat ini, KPU Sulawesi Barat memiliki rekam jejak yang baik dalam menghadapi gugatan di MK.
“Sejarah menunjukkan kami selalu menang di MK. Namun, tentu semua akan tergantung pada bukti dan argumen yang diajukan,” tutupnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi