TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu sudah tangani sembilan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024, Sabtu (9/11/2024).
Hal itu diungkapkan oleh Darmawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pasangkayu.
Ia mengatakan, sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu, mereka sudah menerima 5 laporan pelanggaran netralitas ASN.
"Lima oknum ASN itu berasal dari, 4 ASN Pemda dan 1 ASN Pemprov, dan semuanya sudah diproses," terang Darmawan.
Selanjutnya, setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkau, sebanyak 3 laporan pelanggaran netralitas ASN kembali masuk ke Bawaslu Pasangkayu.
"Laporan masyarakat terhadap satu ASN tidak netral di media sosial, dan dua lainnya merupakan ASN vertikal dan ASN Pemda," tambahnya.
Ketiga ASN tersebut sudah mereka teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lebih lanjut Darmawan menjelaskan, di bulan November ini, Bawaslu Pasangkayu kembali menerima laporan dari warga terkait satu pelanggaran netralitas ASN.
"Dugaan pelanggaran itu terkait keterlibatan ASN dalam gelaran kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu di Kecamatan Sarjo kemarin," ujar Darmawan.
Terlapor adalah istri Camat Sarjo yang merupakan ASN bekerja di puskesmas.
Laporan tersebut masih sedang mereka kaji, dan hasilnya akan mereka publikasikan.
"Kalau terbukti melanggar, selanjutnya akan kami teruskan ke BKN," tambahnya.
Selain 9 pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Pasangkayu juga sudah menangani sebanyak tujuh pelanggaran administrasi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan