Berita Nasional

2 Syarat Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM Lain, Bank Pelat Merah Kena Dampaknya?

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan peraturan mengenai penghapusan utang macet untuk sekira 1 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tersebut ditandatangani di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.

Adapun total utang yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun, dengan rincian maksimal Rp 300 juta untuk perorangan dan maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha.

Selengkapnya, berikut syarat UMKM yang berhak mendapat penghapusan utang oleh negara.

Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

1. Masuk Kriteria Tertentu

Prabowo mengungkapkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Namun, tidak semua UMKM di sektor tersebut mendapat penghapusan utang.

Hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi UMKM yang dihapuskan utangnya akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

Baca juga: SAH! Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani, Nelayan dan UMKM, Total Anggaran Capai Rp 10 Triliun

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Adapun PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform. 
Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.

"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

2. Gagal Bayar karena Faktor Eksternal

Berdasarkan data, ada 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.

Rerata jumlah utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

Penghapusbukuan ini pun hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

Halaman
123