Kades Diperiksa

65 Kades di Polman kembalikan Dana Desa Temuan 2021, Inspektorat Periksa ADD 2021 Hingga 2023

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para kades se-Polman diperiksa Inspektorat Polman

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 65 desa mengembalikan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu.

Tim audit itu diturunkan langsung oleh Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Mereka memeriksa 144 desa penggunaan ADD tahun 2021 hingga 2023, hingga Senin (4/11/2024) masih ada 56 kepala desa dan perangkatnya yang menjalani pemeriksaan.

Sebanyak 65 desa melakukan pengembalian dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara.

Inspektorat Polman mencatat 65 desa melakukan pengembalian ini besarnya bervariasi.

Mulai dari ADD sebesar Rp700 rupiah sampai ada desa pengembalian Rp27 Juta kerugian negara ke kas negara.

"Sejak berlangsungnya pemeriksaan kepada 144 desa untuk ADD tahun 2021, sudah ada 65 desa jadi temuan, lalu pengembalian," terang Inspektur Pembantu Bidan Pemerintahan, Inspektorat Polman, Andi Taufik kepada wartawan.

Dia mengatakan pengembalian ADD 2021 ini merupakan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Polman.

Para bendahara desa diminta mengembalikan sisa anggaran karena telah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Andi Taufik mengatakan 65 desa melakukan pengembalian ini temuan di pembayaran pajak kegiatan dan administrasi.

Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Penodaan Gelar Uwe oleh Anggota DPRD Ramliati

Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Warga Karossa Mamuju Tengah Tewas Diterkam Buaya di Sungai

"Sementara untuk hasil pemeriksaan ADD tahun 2023, sudah ada 70 desa jadi temuan, tapi besaran temuannya belum rampung pemeriksaan," ungkapnya.

Dia menambahkan 65 desa telah mengembalikan kerugian negara ini telah dianggap selesai.

Mereka tidak lagi menjalani pemeriksaan di Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah mengembalikan sisa anggaran ke kas negara.

Sementara itu, pada Senin (4/11/2024), sebanyak 56 kepala desa memenuhi panggilan dari tim audit di Kantor Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Jl Pemuda, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Polman, Sulawesi Barat.

Mereka dipanggil tim audit guna menjalani pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2021, 2022 dan 2023.

Serta jajaran kepala desa ini mendapat arahan dan bimbingan dari kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifudin.

Sebanyak 56 kepala desa hadir memenuhi panggilan ini dari Kecamatan Mapilli, Bulo, Luyo, Matangnga dan Campalagian.

Inspektorat Polman menjadwalkan pemanggilan 144 desa di Polman secara bertahap selama tiga hari.

Sementara kepala desa lainnya dari berbagai kecamatan di Polman akan hadir di Selasa (5/11/2024).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, beberapa kepala desa hadir memenuhi panggilan membawa sejumlah berkas yang tebal, diserahkan ke tim audit.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari adanya surat dari Subdit III Tipikor Kriminal Khusus Polda Sulbar.

Surat itu mengintruksikan agar seluruh kepala desa diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD tahun 2021, 2021 dan 2023.

Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifudin mengatakan instruksi untuk pemeriksaan dari Polda Sulbar di ambil alih 35 tim audit.

"Ini sudah dua tahap kita kumpulkan jajaran kepala desa, tahap pertama pertemuan ini, kita berikan arahan dan peringatan," kata Ahmad Saifuddin kepada wartawan.

Dia menjelaskan dalam pertemuan ini seluruh kepala desa diberikan peringatan dan arahan agar menggunakan dana desa susui peraturan.

Serta kepala desa diarahkan untuk dapat mempertanggungjawabkan laporan penggunaan ADD.

Ahmad Saifudin mengatakan pemeriksaan terhadap 144 desa ini sudah berjalan, menerjunkan 35 tim audit.

"Kita saling mengingatkan, agar tidak terlibat penyalagunaan anggaran, saat ini pemeriksaan masih berjalan," ungkapnya.

Dia menambahkan untuk dugaan penyalagunaan atau dugaan korupsi ADD sampai saat ini masih tahap identifikasi atau penyelidikan.

Tim audit masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang telah diidentifikasi menyalahgunakan ADD.

Saifuddin menegaskan jika ditemukan adanya penyalagunaan anggaran, maka diberi kesempatan pengembalian selama 60 hari.

Jika tidak dapat dikembalikan, maka kepala desa tersebut akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.(*)