Serta jajaran kepala desa ini mendapat arahan dan bimbingan dari kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifudin.
Sebanyak 56 kepala desa hadir memenuhi panggilan ini dari Kecamatan Mapilli, Bulo, Luyo, Matangnga dan Campalagian.
Inspektorat Polman menjadwalkan pemanggilan 144 desa di Polman secara bertahap selama tiga hari.
Sementara kepala desa lainnya dari berbagai kecamatan di Polman akan hadir di Selasa (5/11/2024).
Pantauan Tribun-Sulbar.com, beberapa kepala desa hadir memenuhi panggilan membawa sejumlah berkas yang tebal, diserahkan ke tim audit.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari adanya surat dari Subdit III Tipikor Kriminal Khusus Polda Sulbar.
Surat itu mengintruksikan agar seluruh kepala desa diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD tahun 2021, 2021 dan 2023.
Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifudin mengatakan instruksi untuk pemeriksaan dari Polda Sulbar di ambil alih 35 tim audit.
"Ini sudah dua tahap kita kumpulkan jajaran kepala desa, tahap pertama pertemuan ini, kita berikan arahan dan peringatan," kata Ahmad Saifuddin kepada wartawan.
Dia menjelaskan dalam pertemuan ini seluruh kepala desa diberikan peringatan dan arahan agar menggunakan dana desa susui peraturan.
Serta kepala desa diarahkan untuk dapat mempertanggungjawabkan laporan penggunaan ADD.
Ahmad Saifudin mengatakan pemeriksaan terhadap 144 desa ini sudah berjalan, menerjunkan 35 tim audit.
"Kita saling mengingatkan, agar tidak terlibat penyalagunaan anggaran, saat ini pemeriksaan masih berjalan," ungkapnya.
Dia menambahkan untuk dugaan penyalagunaan atau dugaan korupsi ADD sampai saat ini masih tahap identifikasi atau penyelidikan.
Tim audit masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang telah diidentifikasi menyalahgunakan ADD.
Saifuddin menegaskan jika ditemukan adanya penyalagunaan anggaran, maka diberi kesempatan pengembalian selama 60 hari.
Jika tidak dapat dikembalikan, maka kepala desa tersebut akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.(*)