Pasalnya orang awam persoalan hukumpun mampu menilai tindakan oknum camat kalumpang itu tindakan salah.
"Kalau dianggap tidak cukup bukti, saya menantang Gakumdu untuk mengekspos kajian mereka terhadap laporan tersebut," bebernya.
"Bukti apa yang dianggap cukup sehingga seorang ASN dikatakan melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan Paslon, apakah Video dan Foto tersebut bukan kategori tindakan menguntungkan Paslon," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman