TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Hasriadi menanggapi terkait kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang tidak disediakan oleh Pemkab di DPRD Mamuju.
Hasriadi menjelaskan, proses penentuan kebutuhan pegawai berasal dari Kemenpan-RB, dimulai dengan analisis kebutuhan (anjab) yang dilakukan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan akurasi dan relevansinya.
Baca juga: 40 Emak-emak di Mamuju Datanya Dipakai Utang Rp 400 Juta Ketua Kelompok Koperasi Mekar
Baca juga: BKPSDM Minta Para Pelamar PPPK 2024 Perhatikan Syarat Pendaftaran
“Proses penentuan kebutuhan pegawai ini diawali dengan Anjab di tingkat OPD, kemudian diramu dan diverifikasi di tingkat ortala kemudian akhirnya dikirim ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan selanjutnya disampaikan ke Kemenpan-RB,” kata Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/10/2024) siang.
Lebih lanjut ia menyampaiakan, di DPRD Mamuju, hampir semua kebutuhan pegawai, baik untuk posisi fungsional maupun jabatan pelaksana, telah terpenuhi.
“Hanya ada satu posisi yang masih kurang, yaitu jabatan penelaah teknis kebijakan. Sayangnya, secara nasional, posisi ini tidak dibuka untuk seleksi PPPK tahun ini." tutup Hasriadi.
Diberitakan sebelumnya, Jumat 4 Oktober 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Sugianto menyoroti terkait kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang disediakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamuju.
Pihaknya menyampaikan kekecewaannya lantaran tidak ada satupun formasi dialokasikan atau ditempatkan di DPRD Kabupaten Mamuju.
“Kami kecewa dan sangat menyayangkan Pemkab Mamuju, dari hasil RDP dengan pihak Pemda Mamuju, tak satu pun formasi dialokasikan atau di tempatkan di Sekretariat DPRD Mamuju,” kata Sugianto kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (4/10/2024) siang.
Lebih lanjut ia menyampaikan, para pekerja atau honorer di DPRD Mamuju telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, bahkan ada yang mengabdi hingga 18 tahun.
“Bagaimana tidak, anak-anak non ASN atau anak honorer di DPRD Mamuju ada di antaranya yang sudah lama mengabdi di sana, ada yang sampai 15 hingga 18 tahun," terangnya.
Sugianto menyampaikan, kontribusi kerja tenaga honorer di DPRD Mamuju sangat signifikan dan juga sangat membantu penyelesaian pekerjaan di kantor atau sekretariat DPRD.
Kata Politisi Golkar itu, alasan Pemkab Mamuju menentukan besaran formasi PPPK merupakan keputusan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB).
Disebutkan, tidak mungkin bagi Kementerian dalam menentukan kebutuhan spesifik di daerah tanpa adanya usulan dari daerah itu sendiri.
“Pemkab dalam hal ini BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) sebagai OPD terkait, mereka berkilah bahwa terkait besaran dan rincian formasi itu katanya hasil penetapan dari Kemenpan RB,” terang Sugianto.
“Padahal secara logika mana mungkin pihak Kementerian bisa menentukan kebutuhan daerah kalau tidak atas usul masing masing daerah,” lanjutnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi