PPPK Majene

BKPSDM Minta Para Pelamar PPPK 2024 Perhatikan Syarat Pendaftaran

Untuk tahun 2024 ini gelombang I dikhususkan bagi pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nahdlah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Pemerintah Kabupaten Majene resmi akan menerima sebanyak 1.460 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nahdlah, mengatakan para pendaftar harus memperhatikan beberapa syarat pendaftaran, agar tidak TMS.

Baca juga: 7 Polisi Polres Polman Akan Dipecat Atas Kasus Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Baca juga: Giliran Kepala Desa Sugihwaras Diperiksa Bawaslu Diduga Kampanyekan 1 Paslon Pilkada Polman

"Mengingat pendaftaran PPPK tahun sebelumnya, banyak yang tidak lolos hanya karena soal administrasi dan salah dalan proses pendaftaran,"kata Nahdlah kepada wartawan.

Diketahui untuk tahun 2024 ini gelombang I dikhususkan bagi pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II yang aktif bekerja pada instansi,

Termasuk Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta terdata dalam pangkalan data (database) BKN, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran I pengumuman ini.

Sedangkan untuk gelombang II dikhususkan bagi pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun namun tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Lebih lanjut Nahdlah mengatakan, Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun beberapa dokumen persyaratan wajib yaitu : 

1. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku (format JPEG)

2. Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (format pdf)

3. Scan Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud (format pdf)

4. Pas Foto formal terbaru dengan latar belakang merah (format JPEG/JPG)

5. Scan asli Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E Meterai / Meterai tempel 10.000 (format surat pernyataan tersedia pada lampiran pengumuman, format pdf)

6. Scan asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Sulawesi Barat yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E-Meterai / Meterai tempel 10.000 (format surat lamaran tersedia pada lampiran pengumuman, format pdf);

7. Scan Surat Pengalaman Kerja yang relevan sesuai dengan jabatan formasi yang dilamar ditandatangani oleh Pimpinan Unit kerja minimal 2 (dua) tahun (format surat keterangan tersedia pada lampiran pengumuman, format pdf) ;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved