TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pegawai tenaga kontrak (tekon) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, berpeluang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer yang telah dimulai sejak 28 November 2023.
Posisi ini memiliki jam kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: CATAT! Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Mamuju Tengah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hassan, menjelaskan, hingga saat ini, pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih sebatas wacana.
"Belum ada regulasi dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sulbar," ungkapnya saat dihubungi, pada Selasa (8/10/2024).
Meski demikian, Bujaeramy menyebutkan bahwa dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengenai pengadaan PPPK, memang terdapat pasal yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.
"Ada pasal yang menyebutkan bahwa pelamar yang tidak lulus seleksi PPPK dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, regulasi detailnya belum ada, sehingga kami belum bisa menjelaskan secara rinci seperti apa konsep paruh waktu tersebut," tambahnya.
Bujaeramy juga menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan sama dengan PPPK penuh ataupun PNS, mengingat jam kerjanya yang lebih singkat.
Kendati demikian, ia optimistis bahwa usulan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Sulbar dapat direalisasikan.
"Melihat kondisi fiskal daerah saat ini, pengusulan PPPK Paruh Waktu sepertinya memungkinkan. Konsepnya akan mirip dengan sistem tenaga kontrak saat ini, dan kami dapat mencukupi kebutuhan tersebut karena pengangkatannya tidak akan berdampak signifikan pada anggaran gaji," jelas Bujaeramy.
Skema ini dianggap sebagai alternatif yang realistis untuk menjaga kelangsungan pekerjaan para tenaga honorer.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi