Permintaan aturan gaji dan tunjangan jabatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dimana aturan tersebut belum disesuaikan, sementara Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahunnya.
Hakim menganggap gaji pokok saat ini masih setara dengan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban kerja hakim lebih besar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman