TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ingatkan seluruh elemen pelaksana kampanye patuhi regulasi dan mekanisme pelaksanaan kampanye.
Mengingat tahapan masa kampanye sudah dimulai pada 25 september 2024 hingga 23 november 2024.
Baca juga: Warga Keluhkan Buruknya Internet Gratis di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju
• Tak Bayar Pajak Reklame, 5 Baliho Pelaku Usaha di Mamuju Tengah Dicopot
Himbauan tersebut disasarkan kepada Tim Kampanye, Pasangan Calon (Paslon) dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu bersama tim Kampanye, penyelenggara kegiatan kampanye Calon dan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat Muhammad kepada Tribun-Sulbar.com, mengingatkan semua elemen pelaksana kampanye agar mengetahui dan patuh terhadap mekanisme kampanye.
"Kami ingatkan semua elemen pelaksana kampanye untuk mengetahui dan patuh terhadap mekanisme," ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, jl Daengna Maccerinnai Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Jumat (27/9/2024).
Hal itu, sebagaimana diatur di PKPU 13 tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 1363 tahun 2024 tentang kampanye.
Dirinya berharap agar semua elemen patuh terhadap regulasi yang ada
"Kami juga meminta agar pelaksana kampanye tetap berjalan kondusif dan tidak menyebarkan isu sara hoax serta tidak melibatkan ASN dalam pelaksanaannya," kata Rahmat.
Sementara itu, anggota Bawaslu Mamuju Tengah Kordiv Pencegahan, Supiardi mengingatkan bahwa ada titik yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).
Terkait titik larangan pemasangan APK diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 378 tahun 2024.
"Hal ini menjadi ketentuan pemasangan APK yang harus di patuhi," sambungnya.
Ia mengatakan, dalam kegiatan kampanye, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN.
Kemudian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota tentara nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon).
"Pihak pihak yang dilarang terlibat aktif agar mematuhi semua ketentuan yang di atur dalam perundang undangan penyelenggaraan Pilkada dan mematuhi aturan undang undang yang lainnya terkait kewajiban netral hingga masa kampanye berakhir," kunci Supiardi. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah