Berita Polman

Peninjauan Objek Sengketa di Polman Diwarnai Ketegangan, Warga Ngamuk Bawa Parang

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berkumpul sempat emosi mengejar rombongan PN Polewali di Dusun Passairang, Desa Parappe, Campalagian, Polman, Jumat (6/8/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali melaksanakan peninjauan objek sengketa tanah di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Jumat (6/8/2024).

Peninjauan objek sengketa ini sempet diwarnai ketegangan, pihak penggugat dan wakil ketua PN Polewali dievakuasi.

Puluhan masyarakat sempat berkumpul sembari mempersenjatai diri dengan parang panjang.

Baca juga: Antisipasi Konflik Sengketa Lahan, Puluhan Polisi Bersenjata Siaga di Desa Lampoko Campalagian

PN Polewali bersama kuasa hukum penggugat dievakusi petugas untuk menghindari amarah warga.

Tanda-tanda keributan ini dimulai saat rombongan PN Polewali tiba di Dusun Passairang, Desa Parappe.

Ratusan warga langsung berkumpul, beberapa diantaranya terus berteriak agar rombongan yang datang segera angkat kaki.

Keributan tidak terelakkan saat rombongan mulai mendatangi sejumlah lokasi yang diklaim masuk dalam objek sengketa.

Sejumlah warga emosi, berupaya menyerang penggugat karena dianggap asal menunjuk batas lokasi.

Beruntung, petugas di lokasi cepat mengamankan pihak penggugat lalu dievakuasi.

"Sudah kami tunda peninjauan objek sengketa ini, akan diagendakan ulang," terang Wakil Ketua PN Polewali Bambang Supriono kepada wartawan saat hendak meninggalkan lokasi.

Dia tidak menjelaskan tujuan dari peninjauan objek sengketa yang turut dihadiri kuasa hukum penggugat ini.

Serta tidak menyampaikan objek sengketa lahan apa saja dan pihak mana yang bersengketa.

Sementara kuasa hukum pihak tergugat Reski Azis menduga, ada kesalahan objek yang dipersengketakan pihak tergugat.

Sebab beberapa batas yang dijadikan dasar untuk menggugat tidak ditemukan di lokasi.

"Beberapa bukti yang ditampilkan itu tepi sungai, sementara di sini tidak ada sungai, jadi saya pikir ini salah objek," terang Reski Azis kepada wartawan.

Reski menyebut sengketa lahan ini melibatkan Sinabe bersaudara selaku penggugat dan Jumardi dan kawan-kawan selaku tergugat. 

Sengketa ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Polewali, pada tahun 2023 lalu.

"Gugatannya baru 2023, sementara warga tinggali ini lahan sejak 1940, sudah empat generasi," lanjutnya.

Menurutnya objek yang disengketakan terdiri dari pemukiman dan areal persawahan. 

Meski tidak menyebut luas lokasi yang disengketakan, Reski mengatakan ada sedikitnya 30 kepala keluarga yang menjadi tergugat.

"Ada pemukiman dan sawah, Ada sekitar 30  kepala keluarga sudah bagun rumah  yang digugat," katanya lagi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli