Reski menyebut sengketa lahan ini melibatkan Sinabe bersaudara selaku penggugat dan Jumardi dan kawan-kawan selaku tergugat.
Sengketa ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Polewali, pada tahun 2023 lalu.
"Gugatannya baru 2023, sementara warga tinggali ini lahan sejak 1940, sudah empat generasi," lanjutnya.
Menurutnya objek yang disengketakan terdiri dari pemukiman dan areal persawahan.
Meski tidak menyebut luas lokasi yang disengketakan, Reski mengatakan ada sedikitnya 30 kepala keluarga yang menjadi tergugat.
"Ada pemukiman dan sawah, Ada sekitar 30 kepala keluarga sudah bagun rumah yang digugat," katanya lagi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli