Ia menambahkan, seluruh pendaftar harus sudah melengkapi data paling lambat pada 30 September 2024 saat proses pendaftaran dan pemberkasan berakhir.
“Semoga kehadiran beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa umum ini dapat mendukung upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Sulbar,” harapnya.
Syarat umum beasiswa bagi mahasiswa umum ini adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dan rekomendasi dari perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari sumber lain baik dari Pemerintah (Pusat dan Daerah), Pemerintah Negara lain, maupun swasta dalam dan luar negeri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
4. Tidak berstatus sebagai ASN dan/atau Guru Non ASN, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,-.
Informasi pendukung lainnya akan di-unggah pada website dan media sosial Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat:
Website : https://biropemkesra.sulbarprov.go.id/
Youtube: Biro Pemerintahan Dan Kesra Sulbar - YouTube
Instagram: Official Account Biro Pemerintahan-Kesra Sulbar (@biropemkesrasulbar) • Instagram photos and videos. (*)