Berita Mamuju

Bawaslu Mamuju akan Kembali Ajukan 3 Berkas Laporan ASN yang Diduga Melanggar Netralitas

Penulis: Abd Rahman
Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin (kanan) saat menyampaikan temuan ASN diduga melanggar netralitas di kantornya, Jl Umar Dar, Rimuku, pada Senin (27/8/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Bawaslu Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), akan kembali mengajukan laporan terkait  dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada serentak 2024.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil laporan 5 ASN Pemkab Mamuju yang dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mereka sebelumnya ikut dalam rombongan yang menyambut bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM).

Baca juga: Bawaslu Mamuju Lapor ke KASN Terkait Kepala Dinas Camat dan Lurah Tidak Netral

"Kita tidak rilis namanya karena semua masih kewenangan di komisi ASN, atau Kemepan RB yang melakukan proses itu, jadi kita hanya meneruskan saja itu (laporan). Saat kami tunggu hasil penilaian dari Kemenpan RB," kata Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis (29/8/2024).

Rusdin mengaku saat ini masih ada tiga berkas laporan yang sudah rampung dan akan menyusul dilampirkan ke KASN. 

Termasuk dugaan pelanggaran netralitas Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju Suaib yang juga berada dalam rombongan menyambut pasangan SDK-JSM di bandara.

"Kalau yang beliau itu (Sekda Mamuju) kemungkinan menyusul, berkasnya sudah rampung, cumankan sekarang ini penyesuain Undang-Undang 20 tahun 2023 itu kan komisi ASN sekarang sudah dilebur dan tidak lagi berdiri sendiri sebagai satu lembaga, nah itu ditangani oleh Kementerian PANRB," jelasnya.

"Saat ini kami belum menerima akun penerusan laporan, nah kami tunggu itu, kalau sudah ril akan menyusul lagi 2-3 berkas, sekarang rampung dua," Sambungnya.

Baca juga: Sekda Mamuju Ketahuan Hadiri Penjemputan Bakal Calon Guberneur, Ketua KASN: Sanksi Bagi Pelanggar

Sebelumnya, Bawaslu Mamuju menemukan sebanyak lima ASN yang diduga melanggar netralitas ASN.

Terdiri dari 2 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 1 camat, dan 2 lurah.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, mengonfirmasi hal ini saat diwawancarai di kantornya.

"Hari ini, kami telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima oknum ASN di lingkup Pemkab Mamuju, termasuk dua kepala OPD, satu camat, dan dua lurah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Rimuku, pada Senin (27/8/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman